Monday, April 16, 2007

Jenazah Eka Yuanita Dipulangkan dari Taiwan

Pontianak, 14 April 2007 15:26Jenazah Eka Yuanita, buruh migran berusia 25 tahun asal Blitar, yang tewas tersengat listrik di Taiwan, Kamis (1/3), dipulangkan ke Indonesia, Sabtu (14/4).Anis Hidayah, Direktur Migrant CARE, sebuah organisasi peduli buruh migran, dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Sabtu, mengatakan bahwa kepastian pemulangan jenazah tersebut dari surat bernomor 0435/Img/KDEI/IV/2007 dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.Di dalam surat itu disebutkan bahwa jenazah Eka Yuanita akan dipulangkan ke Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 14 April 2007 jam 18.40 (waktu Taiwan) dengan menggunakan pesawat EVA Air kode penerbangan BR 231 melalui Bandara Internasional Taoyuan Taiwan dengan tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya.Pesawat dijadwalkan tiba di Surabaya pada pukul 22.35 WIB dan jenazah Eka Yuanita kemudian akan diteruskan ke Blitar dengan menggunakan ambulan.Eka adalah warga RT 02/RW 01 Desa Kembangarum Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang berangkat ke Taiwan sejak 15 September 2006 melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja.Anis Hidayah menambahkan, proses keberangkatan Eka Yuanita ke Taiwan diduga sarat dengan tindakan perdagangan manusia. Eka Yuanita diberangkatkan oleh PT Danamon Wahana Tenaga Kerja dengan berbekal dokumen palsu mulai dari nama, usia, dan alamat.Demikian juga dengan perjanjian kerjanya, sedianya Eka Yuanita akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT), namun realisasinya dipekerjakan sebagai pelayan di sebuah restoran.Sebelumnya, Eka Yuanita tercatat juga pernah bekerja di Taiwan yaitu pada pertengahan tahun 2003-2006 melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja sebagai PRT melalui jalur "kawin kontrak" atau yang dikenal juga dengan istilah "kawin pesanan" dengan warga Taiwan.Menurut Anis Hidayah, praktek itu merupakan sindikat perdagangan manusia secara terselubung yang seringkali terjadi dalam pengiriman buruh migran ke Taiwan karena telah terbukti banyak menimbulkan korban.Untuk itu, Migrant CARE meminta Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk segera menandatangani UU Trafficking yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 23 Maret 2007 lalu."Penandatanganan UU ini diharapkan segera bisa berlaku efektif untuk mencegah massifnya praktek trafficking dalam pengiriman buruh migran ke luar negeri," katanya. Sebelum dipulangkan, jenazah Eka Yuanita sempat terkatung-katung selama 45 hari di Taiwan.Ia bekerja sebagai PRT pada Hung Ruel Lin. Namun, sejak tanggal 26 Januari 2007, Eka Yuanita melarikan diri dari rumah majikannya. Kemudian, tanggal 2 Maret 2007, Kepolisian San Chong melapor kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei bahwa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) atas nama Eka Yuanita telah meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2007.Menurut Anis Hidayah, seorang pemilik rumah yang bermarga Ting secara tidak sengaja menemukan korban tergeletak di lantai dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi.Namun pada kaki sebelah kanan korban terlihat bekas sengatan listrik yang diduga merupakan penyebab meninggalnya korban. [TMA, Ant]

Tuesday, April 10, 2007

Govt asked to intervene for Indonesians on death row abroad

According to the Manpower and Transmigration Ministry, there are 21 Indonesian migrant workers facing death sentences abroad. Fifteen of them had been convicted in Malaysia for marijuana possession, while two received the death sentence in Singapore and four in Saudi Arabia for involvement in murder cases. The ministry said the government has extended legal assistance to the 15 Indonesians in Malaysia even though they were undocumented workers.

Indonesian legislator Suripto criticized the Indonesian missions in these countries for being too slow in helping migrant workers who are facing the death sentence. He urged the embassies to find noted lawyers to assist Indonesians with legal problems.

Meanwhile, Migrant Care executive director, Anis Hidayah, disclosed that four other Indonesian migrant workers are on death row in Malaysia on two separate murder charges. They are Aida bin Sukardi, 23, Erik bin Kartim, Wahyudi bin Boinen and Haliman bin Sihombing. The Higher Court is set to try Aida’s appeal against his death sentence in August, while the Supreme Court is scheduled to try the appeal of the three others in March. Hidayah urged Jakarta to lobby for the abolition of capital punishment in Malaysia.

Indonesian seafarers on Dutch vessels to receive pay hike
The Indonesian Seafarers Association (KPI) signed a collective labor agreement for both crew and officers with the Netherlands Maritime Employers Association (NEMEA) on 13 February. The agreement allows Indonesian seafarers to work on Dutch vessels for a gross monthly salary ranging from $1,520 to $4,586. It also allows them to transfer to other European-flagged vessels with similar remuneration systems. NEMEA said the agreement would not only ensure the labor security of Indonesian seafarers working for European shipping companies but would also boost the growing Dutch shipping industry.

3 Britons deported over immigration violations
The Indonesian government deported three British nationals who had been working as instructors in marine conservation in Southeast Sulawesi province. According to immigration officials, Steven Raymond Olive, Benjamin James Farrar and Julian Ronal Fudge have been in Indonesia since 1999; they had permits to work in only one environmental foundation but they were found to have worked with other foundations as well. Olive and Fudge are both married to Indonesian nationals.

Sources: Xinhua, “Indonesia deports 3 Britons for immigration violation,” People's Daily, 1 February 2007; “RI embassies rather slow in protecting Indonesian migrant workers,” Antara News, 6 February 2007; Ridwan Max Sijabat, “RI workers on death row overseas,” The Jakarta Post, 8 February 2007; “Four more workers on death row,” The Jakarta Post, 10 February 2007; Ridwan Max Sijabat, “Dutch ship pay rise for Indonesian sailors,” The Jakarta Post, 14 February 2007

MALAYSIA PROPOSES MODERN DAY SLAVERY LAW

Published bay Migrant CARE

The motive of the new bill proposed by Malaysia Home Affair Minister to restrict the movement of migrant workers is questionable. The excuses of crimes committed by Indonesia Migrant workers have escalated by 2% should not be the valid reasons. The plan to table the bill at the Malaysia Parliament is grossly indecent discrimination against vulnerable migrant workers and a violation of international labor rules and codes.
We condemn Malaysia government’s plan to table the bill that allows the employers to confine the workers in the plywood and zinc makeshift quarters in the work sites liken the practices of the illegal human traffickers. The new bill will grant the employers the total control of the workers’ freedom including locking them up like the slaves.

Such a legislative action is prejudice against migrant workers that categorizes migrant workers as a security problem is an over reacted actions. Home Ministry should avoid the plan promote the Out sourcing companies business models that trades human being (Currently there are 213 man power outsourcing company recruited 31,493 workers) as human commodity at 150% to 200% mark up to their respective clients.
The proposed law is also against the teaching of Islam and Islam Hadhari principle promoted by Abdullah Administration as it is a transgression of boundaries and transgression upon a soul, its honor, its property or causing harm to another human (without rights). It will allowed the employers and outsourcing companies to unjustly take the property of another or harm and oppress them with violence, insult, other forms of aggression and taking advantage of another’s weakness.
The current practice of the retaining of passports by agents and employers to control foreign workers movements, puts foreign workers in a very precarious situation where the threat of becoming an ‘undocumented’ or “illegal immigrant” are at the mercy of the unscrupulous employers/agents.
Migrant workers are not tourists or visitors. Migrant workers are here for work. Malaysia needs more effective enforcement of the Employment Act, the Industrial Relations Act, the Occupational Safety and Health Act, the Workmen’s Compensation Act and many others. Home Ministry’s effort to usurp the powers and jurisdiction of the Human Resource Ministry is an unnecessary additional blunder.
Home Ministry should to concentrate on its primary and fundamental duties in addressing the rising crime rate and the presence of the millions of undocumented workers in this country.
The controversial involvement of Rela has caused international embarrassment to Malaysia when Ops Tegas in 2004 had created many highlighted shame that Home Ministry had successfully deported 384,000 undocumented workers but failed to punish a single unscrupulous employers.
Home Ministry should also be more focus in tackling the corruptions within its own ministry rather than to create new laws. Home Ministry has not solved its internal problems such as:
1. Issuance of the faked approval letters,
2. Failure of its legal department to prosecute the employers who failed to pay the fines and compounds,
3. Illegal collection of protection fees from undocumented workers,
4. Inability to control the excessive marking up of levy fees (RM 1,200 to RM 3,000 per head) through Immigration brokers,
5. Inability to control the Maid agencies from complying with the ceiling fees charges,
6. Inability to discipline of RELA team whom has been given the military Ranks without earning their military merits.
7. Failure to enforce the amended immigration acts 2002 fairly and transparently.
8. Failure to prosecute the mastermind behind the human trafficking activities that involved more than 200,000 migrant workers
Passage of the law to be tabled could trigger many unnecessary diplomatic strains and the domestic political tension among the family of the migrant workers in Indonesia.
Migrant Care urges the Home Affairs Minister to stop tabling the bill which will carry multi dimensional damages to Malaysia- Indonesia relationship and its good standing image in the OIC and NAM. We calls on to the Malaysia Prime Minister to ignore the proposal in the cabinet meetings before it is brought another international controversial shames to Malaysia government and its people.
Jakarta, 1 March 2007
Wahyu Susilo , Policy Analyst
Anis Hidayah, Executive Director
Alex Ong, Country Director
Kontak: Wahyu 08129307964, Anis 081578722874, Alex: 08176819892
Migrant CAREPerhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat(Member of Migrant Forum in Asia and
International NGO Platform on Migrant Workers’ Convention)
Jl. Pulo Asem I C No 15 RT 015 RW 001 Jati, Jakarta Timur 13220 IndonesiaTelp/Fax: +62 21 4752803E-mail: migrantcare@telkom.net, migrantcare@nusa.or.id

Kematian TKW Indonesia Masih Diselidiki Polisi Taiwan

JAKARTA- Tenaga kerja wanita Indonesia Eka Yuanita (Yuyun) yang ditemukan meninggal dunia di Taipei Taiwan, belum bisa dipulangkan ke kampungnya di Blitar Jawa Timur.
Hingga saat ini, pihak kepolisian San Chong Taipei, masih belum selesai menyelidiki penyebab kematian TKW berusia 23 tahun tersebut, yang ditemukan meninggal dunia pada 1 Maret 2007 lalu. Di kaki sebelah kanan jenazah Yuyun terlihat bekas sengatan listrik. Jenazahnya saat ini masih tersimpan di RS San Chong Taipei.
“Kami sudah menanyakan ke sana, dan hingga saat ini pihak otoritas setempat (polisi) masih belum selesai melakukan penyidikan,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, kepada okezone, Selasa (10/4/2007).
Jumhur menambahkan, pemerintah Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan, sehingga tidak dilibatkan dalam proses penyidikan tersebut. “Tapi kami yakin Taiwan itu Negara yang beradab, hukumnya lebih maju. Karena itu mereka sangat berhati-hati dalam pemulangan jenazah Yuyun, masih diselidik, apakah kematiannya wajar atau tidak,” tukas Jumhur.
Pemerintah Indonesia, lanjut Jumhur, memantau terus kasus ini, melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia yang berada di Taipei. Pihak keluarga yang meminta agar pemerintah Indonesia membantu pemulangan jenazah diharapkan dapat bersabar. (adi)

TKW Indonesia Meninggal di Taiwan

JAKARTA - Keluarga Eka Yuanita (Yuyun) berharap pemerintah dapat membantu pemulangan jenazah TKW asal Blitar tersebut, yang meninggal dunia di Taipeh, Taiwan, pada 1 Maret 2007 lalu. Pasalnya, pihak perusahaan jasa tenaga kerja yang memberangkatkan Yuyun hingga saat ini, belum juga memulangkan jenazah TKW berusia 23 tahun itu.
“Padahal, kami sudah dimintai syarat-syarat untuk memulangkan jenazah Yuyun dan sudah kami penuhi. Tapi, sampai sekarang perusahaan (PT Danamon Wahana Tenaga Kerja) belum juga berhasil,” kata Sudarmianto, juru bicara keluarga Yuyun, kepada okezone, Selasa (10/4/2007).
Sudarmianto bersama ayah Yuyun, Mudjito, dan pamannya, datang ke Jakarta meminta bantuan kepada pemerintah agar jenazah yang sudah 1 bulan lebih 9 hari itu dapat dipulangkan dari Taipeh, Taiwan, ke Blitar. Mereka meminta bantuan pendampingan pada Migrant Care, sebuah LSM yang bergerak dalam urusan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan pihak Disnaker, namun pak Jumhur Hidayat (Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) masih sibuk,” kata Anis Hidayah dari Migrant Care.
Diketahui, Yuyun berangkat ke Taiwan pada 15 September 2006, melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja. Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk Hung Ruel Lin. Namun, sejak 26 Januari 2007, dia melarikan diri dari rumah majikannya.
“Saat berkomunikasi dengan saya pada pertengahan Februari 2007, Yuyun bilang dia sudah pindah kerja karena pekerjaannya di restoran berat,” kata Sudarmianto.
Tiba-tiba, pada 2 Maret 2007 lalu, Kepolisian San Chong melaporkan kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei bahwa seorang TKW yang bernama Eka Yuanita telah meninggal dunia pada 1 Maret 2007.
Seorang pemilik rumah yang bermarga Ting secara tidak sengaja menemukan korban tergeletak di lantai dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pada kaki sebelah kanan korban terlihat bekas sengatan listrik yang diduga merupakan penyebab meninggalnya korban. Saat ini, jenazah Yuyun masih berada di RS San Chong, Taipeh Taiwan. (adi)

Tragedi Buruh Migran di Taiwan

JAKARTA- Kematian Eka Yuanita (23) tenaga kerja wanita asal Blitar Jawa Timur yang meninggal di Taipeh Taiwan menutup harapan Sudarmianto (35). Rencana menikah pun pupus.
“Sebelum berangkat, Yuyun (Eka Yuanita) mengatakan kepada saya bahwa nanti sepulangnya dari Taiwan akan menikah,” kata Sudarmianto, kepada okezone, Rabu (10/4/2007).
Jenazah Yuyun sudah sebulan lebih 10 hari terbujur kaku di rumah sakit San Chong, Taipeh. Jenazah itu belum bisa dipulangkan, sebab kematian Yuyun masih menyisakan tanya bagi aparat kepolisian setempat. Saat ditemukan meninggal oleh seorang warga setempat, 1 Maret lalu, Yuyun tergeletak di atas lantai. Ada tanda bekas sengatan listrik di kaki kanannya. Polisi Taiwan masih menyelidiki, apakah kematian buruh migran Indonesia itu wajar atau tidak.
Kontak terakhir di antara Yuyun dengan kekasihnya di Indonesia terjadi pada 17 Februari 2007. Saat itu, kata Sudarmianto, Yuyun mengaku sudah pindah bekerja ke pasar, dikarenakan pekerjaan yang sebelumnya terlalu berat. Yuyun berangkat ke Taiwan pada 15 September 2006, melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja, dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk Hung Ruel Lin.
“Kalau menurut saya dia itu anak baik, bertanggung jawab. Kalau ingin bisa sesuatu, dia perjuangkan. Dan dia tidak pernah mau mengeluh di depan orangtuanya,” kata Sudarmianto.
Kini, harapan Yuyun dan Sudarmianto untuk menikah pupus sudah. Sang kekasih kini hanya berharap agar jenazah Yuyun bisa segera dibawa pulang, dan hak-haknya sebagai buruh migran dapat diterima oleh pihak keluarga. Yuyun merupakan satu dari 9 buruh migrant yang tewas di tanah rantau, dalam tiga bulan terakhir ini. (adi)

BURUH MIGRAN MENANTI PERLINDUNGAN

Oleh
Anis Hidayah,

Kehidupan ekonomi makro dan mikro bangsa Indonesia yang hanya menggeliat dan menunjukkan perkembangan signifikan dalam kertas yang ada di tangan para pejabat negara tidak memberi dampak positif bagi kehidupan ekonomi rakyat. Rakyat harus mengantre dengan sangat panjang hanya untuk mendapatkan minyak tanah yang tidak gratis sama sekali.

Ditambah bencana alam yang baru disadari harus menjadi bagian dari kehidupan bangsa ini, menambah getir kehidupan masyarakat yang telah merdeka lebih dari enam puluh tahun ini. Belum lagi bencana yang diakibatkan kecerobohan dan ketamakan segelintir orang yang harus ditanggung, sekali lagi, oleh masyarakat yang tidak jarang hanya makan dua kali sehari.

Dengan kondisi kehidupan ekonomi yang semakin suram dan bertambah pahit, menjadi buruh migran ke luar negeri kemudian menjadi alternatif yang harus dipilih untuk merubah kondisi kehidupan yang sangat memprihatinkan. Terlebih pemerintah, dengan motivasi yang tentunya tidak jauh dari peningkatan devisa yang akan diterima, menggalakkan pengiriman buruh migran dari wilayah-wilayah bencana.

Bahkan sejak tahun 2006 ini pemerintah menargetkan satu juta buruh migran yang dapat dikirim ke luar negeri setiap tahun. Maka tidak mengherankan ketika tiga hari pasca gempa di Yogyakarta para Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) berdatangan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming bisa cepat membangun rumah yang telah runtuh akibat gempa daripada menunggu janji pemerintah yang ternyata sampai kini tidak ditepati.

Realitas buruh migran di Luar Negeri
Indonesia adalah negara terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Philipina yang mengirimkan buruh migran ke luar negeri. Lebih dari 73% dari jumlah buruh migran Indonesia di luar negeri adalah perempuan dan mayoritas bekerja sebagai PRT migran. Tingkat pendidikan dan terbatasnya kemampuan menguasai bahasa setempat menjadi kendala utama bagi mereka dalam berkomunikasi dengan majikan dan terutama untuk menjaga dan melindungi hak-hak mereka yang wajib dihormati. Kondisi seperti ini sedikit banyak berimplikasi pada nasib yang harus mereka terima.

Berbeda misalnya dengan tenaga kerja asal Filipina, salah satu negara yang juga banyak mengirimkan tenaga kerjanya, yang mendapatkan fasilitas lebih baik dibandingkan dengan tenaga kerja asal Indonesia. Baik dari segi “martabat” dan gaji yang mereka terima serta jenis-jenis pekerjaan yang harus mereka kerjakan, meski dalam posisi yang sama dengan PRT migran asal Indonesia.

Perbedaan ini sesungguhnya tidak semata karena perbedaan skill atau kemampuan masing-masing individu, akan tetapi juga karena adanya perbedaan kebijakan masing-masing negara dalam melindungi hak setiap warga negaranya. Bagaimana kebijakan dan tindakan kongkrit mantan presiden Fidel Ramos dan presiden Arroyo dalam melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri menunjukkan betapa pemerintah Filipina mempunyai keberpihakan yang signifikan bagi warga negaranya tanpa membedakan status sosial mereka

Banyak cerita tentang buruh migran di luar negeri. Dari yang berhasil dan sukses memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga sampai yang terlalu getir dan perih hanya sekedar untuk dikenang. Tidak jarang di antara buruh migran, yang sering disebut sebagai pahlawan devisa, pulang tidak bernyawa dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Bahkan di antara mereka yang tidak bernyawapun masih harus menunggu proses yang terlalu rumit untuk dipahami oleh orang yang telah mati.

Kematian Maryati Binti Wirdi (PRT migran asal Ngawi Jawa Timur yang bekerja sebagai PRT di Saudi Arabia) pada awal bulan Agustus yang lalu menjadi sebuah bukti nyata bahwa pemerintah sangat lambat dalam melakukan tanggung jawabnya terhadap buruh migran. Empat bulan sudah Maryati meninggal, namun hingga kini jenazahnya belum dipulangkan ke Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu bukti sejauh mana keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada buruh migran Indonesia.

Persoalan krusial lainnya adalah tidak adanya akuntabilitas dan tranparansi dari Depnakertrans mengenai biaya-biaya TKI. Biaya yang paling kelihatan adalah pungutan sebesar US$15 setiap calon buruh migran untuk semua negara tujuan (PP No 92 Tahun 2000). Hingga tahun 2003 saja, biaya itu sudah mencapai US$16,041,090 (sumber:Depnakertrans,2004). Benarkah biaya itu telah diperuntukkan bagi perlindungan buruh migrant?


Upaya Perlindungan
Realitas buruh migran yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan pemerintah menjadi perhatian khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Salah satu kebijakan SBY yang cukup strategis adalah pemotongan mata rantai birokrasi penempatan buruh migran yang dinilai sangat panjang dan menyulitkan calon buruh migran.

Selain itu SBY juga membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang strukturnya akan diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah Perpres No. 8 Tahun 2006 yang terbit pada tanggal 16 September 2006.

Akan tetapi langkah tersebut menjadi tidak bermakna ketika upaya kongkrit di tingkat teknis departemen tidak sejalan dengan wacana reformasi. Sayangnya, hingga kini belum ada upaya koordinasi lanjutan dari SBY untuk monitoring perkembangan langkah Depnakertrans RI dalam membangun platform reformasi untuk perlindungan buruh migrant.

Saat ini SBY sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke Jepang dan Rusia. Dalam konteks buruh migrant, lawatan SBY ke Jepang mempunyai beberapa makna. Pertama, dalam kunjungan ini SBY telah berhasil membangun kerjasama baru dengan Jepang di bidang ketenagakerjaan (buruh migran) dimana terjadi kesepakatan bahwa Jepang akan menerima buruh migran Indonesia sebagai perawat. Kerjasama ini menjadi peluang bagus apabila Depnakertrans RI secara serius mengelola kerjasama ini dengan semangat reformasi sebagaimana yang dimandatakan Inpres No 6 Tahun 2006.

Kedua, nampaknya SBY tidak banyak diberikan informasi mengenai situasi buruh migrant Indonesia di Jepang. Maraknya buruh migrant yang diperdagangkan sebagai PSK dengan kedok duta seni, masih berlakunya system trainee bagi buruh migran yang terbukti sangat merugikan. Di samping semakin maraknya penipuan terhadap calon buruh migrant yang rugi puluhan juta akibat gagal akan dikirim ke Jepang sementara mereka sudah terlanjur menggandaikan sawah dan rumah. Persoalan-persoalan ini seharusnya menjadi bagian dari bekal SBY sebelum berangkat ke Jepang sehingga hal tersebut bisa menjadi salah satu agenda kunjungan SBY selama di Jepang untuk memperbaiki situasi buruh migrant Indonesia di Jepang.

Hal yang sama seharunya yang juga dilakukan oleh anggota legislatif yang akan melakukan kunjungan kerja ke negara-negara tujuan buruh migran Indonesia. Tanggal 29 November 2006 rombongan dari Komisi IX DPR RI akan berkunjung ke Hongkong dan pada tanggal 5 Desember 2006, rombongan dari Komisi yang sama akan berangkat ke Korea. Agar kunjungan mereka memiliki arti selain untuk menghabiskan budget, mereka harus memikirkan kondisi buruh migran Indonesia di sana.

Agenda yang Harus Dilakukan
Apabila SBY benar-benar hendak melakukan perbaikan penempatan dan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia sesungguhnya tidak cukup hanya dengan memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang dan pembentukan BNP2TKI. Akan tetapi juga harus melakukan langkah strategis lainnya. Diantaranya, meratifikasi UN Convention on the Protection of The Rights of All migrant Workers and Members of their Families sebagai implementasi Rencana Aksi Nasional HAM 2004-2009 dan komitmen Indonesia sebagai anggota Human Rights Council.

Posisi Indonesia yang belum merativikasi konvensi tersebut, mendorong Pelapor Khusus PBB tentang buruh migran, Mr George Bustamante akan berkunjung ke Indonesia pada tanggal 12-20 Desember 2006. Kedatangannya untuk membantu dan mendorong Indonesia mengenai pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi buruh migran.

Selain itu, agenda penting lainnya yang harus menjadi prioritas pemerintah adalah melakukan upaya kongkrit perlindungan terhadap buruh migran di luar negeri dengan membentuk bilateral maupun multilateral agreement dengan negara-negara tujuan buruh migran Indonesia.

Semoga tanggal 22 Desember 2006 sebagai hari Kebangkitan Perempuan diharapkan menjadi moment bagi pemerintah untuk mengesahkan RUU Anti Perdagangan Manusia. RUU ini sangat mendukung upaya pemerintah dalam melindungi buruh migran, mengingat penempatan buruh migran sangat potensial untuk menjadi wahana pelanggengan praktek trafficking.

Tuesday, April 3, 2007

Lagi,Penipuan TKI Berkedok PJTKI

SUBANG (SINDO) – Yayat S, warga Desa Anggasari, Kec Legon Kulon,Kab Subang,menjadi korban penipuan berkedok Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Menurut Yayat yang berencana bekerja di Korea, untuk bisa berangkat ke negara tujuan,dia sudah mengeluarkan dana sebesar Rp31 juta (diserahkan secara bertahap). Namun hingga kemarin, Yayat belum juga mendapat kepastian kapan diberangkatkan. Yayat menerangkan, pada bulan Mei tahun lalu, petugas dari penyalur TKI PT Maju Mulyo Lestari yang terletak di Perum Jatibening Bekasi datang ke rumahnya bersama warga Pamanukan yang dikenalnya. Setelah diiming-imingi gaji besar, Yayat menerima ajakan tersebut.” Waktu itu, saya diminta Rp4 juta untuk uang muka mengurusi syarat keberangkatan. Saya dijanjikan tanggal 20 Agustus 2006 lalu akan diberangkatkan ke Korea,”ujar Yayat.
Setelah waktu yang dijanjikan lewat,Yayat kembali dimintai sejumlah uang untuk pengurusan administrasi. Bahkan, permintaan uang tersebut lebih besar dibandingkan pembayaran pertama yang diterima oleh Bagian Ketenagakerjaan PT Maju Mulyo Lestari Bekasi Agus Tralan. Menurut Yayat, permintaan biaya dilakukan oleh pihak PJTKI hampir sepekan sekali, dengan jumlah bervariasi.Yayat merinci, permintaan kedua terjadi tanggal 7 Juni 2006 sebesar Rp6 juta,tanggal 8 Juni 2006 sebesar Rp5 juta, tanggal 26 Juni 2006 sebesar Rp5 juta, dan terakhir tanggal 25 Juli 2006 sebesar Rp11 juta.
Total dana yang sudah dikeluarkan Yayat sebesar Rp31 juta untuk mempercepat dan memudahkan keberangkatannya ke Korea.” Namun,sampai dua bulan dari waktu yang dijanjikan, tidak terbukti,”keluh Yayat. Karena merasa ditipu oleh pihak PT Maju Mulyo Lestari Bekasi,Yayat melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Sektor Pamanukan untuk mengusut kasus penipuan ini. Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Subang Oo Irtotolosi di ruang kerjanya mengatakan, korban kasus penipuan tersebut di wilayah Subang sudah kerap terjadi.
Padahal,lanjut Oo,sejauh ini Disnakertrans sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah, baik melalui pemerintah setempat maupun melalui banner yang dipasang di sejumlah sudut kota untuk mewaspadai aksi calo TKI. ”Kami menghimbau, sebelum menentukan sponsor atau PJTKI mana yang akan memfasilitasi untuk bekerja di luar negeri,sebaiknya mencari informasi dulu ke dinas,” ujarnya. (annas nashrullah kh)