Tuesday, June 5, 2007

Indian Overstayers Clog Deportation System - KSA

(MENAFN - Arab News) JEDDAH, 6 June 2007 ? Saudi authorities have expressed grave concern at the rising number of illegal migrants, especially from India, who enter the Kingdom in search of livelihood through easily obtainable pilgrim visas. Nearly 1,000 Indians were deported in a 24-hour period yesterday.The authorities recently issued an amnesty promising no punishment for illegal residents who turned themselves in. The amnesty ended Friday. In recent days, Arab News has observed hundreds of illegal residents ? most of whom are Indian nationals who came on Umrah visa and stayed to work illegally ? camped in squalid conditions under numerous Jeddah bridges waiting to be arrested by immigration authorities.Officials at the Passport Department have been struggling to find them room at the deportation center in Jeddah, which is currently coping with the mad rush of illegal residents taking advantage of the amnesty."Nearly 8,000 overstayers are packed in Tarheel (the Jeddah deportation center)," an immigration official, who did not want to be named, said yesterday. "The center's capacity is only 5,500."Jeddah Passport Department chief Brig. Gen. Muhammad Al-Asmari, chief of Diplomatic Security Lt. Col. Badr Shalhoub and Ministry of Haj representative Fahd Mohsen Adwani have been in consultations over the past week with Indian consular officials to find a solution to the problem of Indian nationals pouring into the Kingdom on Umrah visas in order to find work.The Saudis have been grappling with the problem of overstayers for the past several years with little success. Every year, Saudi officials have said, the problem assumes greater proportions. Jeddah is a particular magnet for this problem because it is a commercial and employment center near the holy city of Makkah.Indian consular officials say that in addition to illegal overstayers in Jeddah, illegal migrants from all over the Kingdom stream into Jeddah."They are under the impression that it is easier to get deported from Jeddah," said Indian Consul General Ausaf Sayeed, adding that the consulate is doing everything it can to help them.At one time, Pakistani nationals topped the list of overstayers. "In 2005, nearly 60,000 Pakistanis had overstayed their visas, while the Indian figure was put at 40,000," one source told Arab News. Since then the Pakistani government has worked to tackle the situation and control it. "They brought the number (of overstayers per year) down to 10,000, but the problem with Indians has remained," the source said.Last year, the Indian Consulate issued about 25,000 emergency certificates to its nationals who come without documentation seeking a way to leave the Kingdom. These certificates are required before deportation for those who do not otherwise have proof of identity and nationality.Saudi government officials are seeking ways to resolve the problem, because the expense of deporting overstaying pilgrims lands squarely on Saudi Arabia."These overstayers need to be accommodated in deportation centers and then they are sent back at state expense. Naturally they are upset and are taking a series of measures to stop this problem from getting even more out of hand," said an Indian Consulate official.This has prompted Saudi authorities to take up the issue with the Indian government. Haj Minister Fouad Al-Farsy discussed the issue with Indian Minister of State for External Affairs E. Ahamed when he met him for the signing of the Haj agreement last month.The Saudis have sought India's help in evolving some kind of mechanism to regulate pilgrim traffic from India. According to details of the meeting, the Indian side expressed its inability to play any direct role in resolving the problem of Umrah overstayers because the tour operators in India work in tandem with Saudi counterparts to bring pilgrims to the holy cities."The simple reason is that we don't know who the Umrah travel agents in India are who are sending them here and who their counterparts here in the Kingdom are," said Consul General Sayeed. "We have no control over them nor are we in touch with them. These travel agents in India who procure Umrah visas for these unscrupulous elements are authorized by the Saudi Embassy in New Delhi as well the Saudi Consulate in Mumbai."Sayeed pointed out that the problem has more to do with pilgrims who come for Umrah and not those who come for Haj, pointing out that India's Ministry of External Affairs registers Haj operators and the whole process is carefully regulated."As far as Haj is concerned we can account for each and every pilgrim who has come. Nobody stays back," he said. "That is a foolproof system."A Saudi official, who did not want to be named, confirmed that the problem is more with the Umrah pilgrims."This is a perpetual problem," he said. "The bulk of the overstayers are Umrah pilgrims. They come here on Umrah visas in the hope that they will be able to find jobs easily. But after remaining here for three to four months they realize that it is very difficult to get a job. The rules are being tightened, and chances of an Umrah visa being converted into a job visa are next to nothing."Now authorities want to know how to plug the loopholes. Authorities are hoping to monitor more closely the conduct of local pilgrimage operators, such as making sure they are keeping the passports and tickets of their clients in order to easily identify those who go missing from the tour.According to the Indian mission, the problem seems to be lack of awareness and education among Indians back home."Ninety percent of the Umrah overstayers are from the Indian state of Kerala," said the consul general. "Unless the Kerala state government gets involved, we see no end to this problem."Fingerprinting to Be IntroducedIn future, the Saudi authorities will introduce the fingerprinting of Umrah pilgrims."We have already started it on a small scale, but it will be a full-fledged operation in the next year or so," said one Saudi official. "Until that time the problem of overstayers will persist."Indian overstayers fall into three categories: First, those who have passports and money but face exit problems due to unresolved debts or other snags; second, people who have passports but have overstayed their pilgrimage visas and have no money, seeking a free return-ticket home at the expense of the Saudi government; third, those who have neither the money nor identification."This third category is the most problematic group," said the Indian consul general. "We need to interview them to ascertain their nationality. Just because somebody speaks Urdu, or Tamil, or Hindi, or Bengali doesn't mean they are Indians. It is a security issue. We don't want just anybody to enter our borders through this system."The consul general admitted that the whole problem is humanitarian in nature."But one shouldn't forget that all these people have violated Saudi law by coming here on an Umrah visa with the intention of working here and then disappearing," he said. "We should thank the Saudi authorities that, though the problem is so big in magnitude, they are still tackling it in a very humanitarian way. Sending planeloads of illegals free of charge is not a small thing."He lashed out at those Indian organizations that send faxes to the consulate and the embassy and the leadership in India. "The problem is not simple. These organizations that are paying mere lip service to the illegal Indians allege that the consulate is taking its time in issuing emergency certificates."The consul general disputed the allegation. "We cannot issue emergency certificates to everybody who is waiting to be arrested under various bridges in Jeddah. They have to be first arrested by the police, and only then can we issue the certificates," he explained.He said some Indian organizations were playing a proactive role in providing help to illegal Indians camped under various bridges. "The Jeddah Muslim Ekta Samiti and the Gulf Resident Indian Tamils (GRIT) along with consulate staff were providing humanitarian assistance to those in need."

Tuesday, May 1, 2007

Hari Buruh Sedunia 2007, Tahun Kematian Buruh Migran

KESRA --1 MEI: Hari ini, 1 Mei 2007 adalah hari yang sangat penting bagi buruh seluruh dunia, tidak terkecuali bagi buruh migran (yang bekerja di luar negeri). Peringatan Hari Buruh Sedunia tahun 2007 ini merupakan hari berkabung bagi buruh migran Indonesia.
Menurut Anis Hidayah, direktur Migrant Care, terhitung sejak Januari-April 2007, setidaknya 44 buruh migran Indonesia meninggal dunia di luar negeri. Di Malaysia 13 orang, Singapura 9 orang, Saudi Arabia 7 orang, Yordania 7 orang, Taiwan 5 orang, Hongkong 2 orang dan Jepang 1 orang.
Anis mengungkapkan ke-44 orang buruh migran Indonesia yang meninggal dunia di luar negeri tersebut adalah Indarwati (32) ,Utari Widi Astuti (19), Atik Ekowati, Rumaikah, Rumiati, Iri, Dwi Novita sari, Jiah Bt Santukiman, Ridaah Bt Saharun, Umi Kulsum, Musdolifah (36), Kasiatun Bt Sukarno, Carmini Bt Jaidi, dan Istiqomah.
Juga Dasiah (32), Evi Priyanti, Dwi Kumiyah (24), Siti Juliah (30), Reni Endang Kusumawati, Susanti (30), Habi Rahman, Eka Yuanita, Rujiatmi, Rico Juan Afriyanto (28), Martukan (34), Nurhidayah, Watem (30), dan Nita.
Kemudian Juliana Desanti Taopan (26th), Siti Juriyah, Caswati, Darsiah, NN, NN, Sunarsih, 28, Sunarti (29), Gozali (38), NN (perempuan), Asmali (34), NN (32), Ahmad Apik, Edi Saturahman, dan Soleman Fobia.
"Dari 83% dari jumlah buruh migran yang meninggal adalah 37 orang perempuan dan mayoritas bekerja di sektor domestik sebagai PRT migran. Di Singapura, penyebab kematian buruh migran adalah karena jatuh dari bangunan yang tinggi, di Saudi Arabia mereka meninggal karena sakit dan kekerasan oleh majikan, di Malaysia penyebab kematinnya beragam, mulai dari sakit, kecelakaan kerja, mati di tangan RELA, dan terseret arus banjir."
"Tidak jarang diantara mereka penyebab kematiannya belum jelas meski jenazah telah dipulangkan ke Indonesia. Bahkan tiga diantaranya hingga kini masih misterius atau identitasnya belum jelas. Di sisi yang lain, masih banyak juga jenazah mereka yang belum dipulangkan ke Indonesia meski telah meninggal selama berbulan-bulan," imbuhnya.
Atas dasar situasi tersebut, Migrant Care menyatakan Hari Buruh Sedunia (May Day) 2007 ini sebagai hari berkabung bagi buruh migran Indonesia dan mengajak seluruh bangsa Indonesia untuk ikut menaikan bendera setengah tiang sebagai wujud turut berduka cita atas meninggalnya Sang Pahlawan Devisa.
Bertepatan dengan Hari Buruh Seduni tahun ini, lanjut Anis, pihaknya mendesak Pemerintah Indonesia harus secara serius menangani dan merespon tingginya angka kematian buruh migran Indonesia di luar negeri dan memberikan penghormatan serta penghargaan kepada setiap jenazah buruh migran yang dipulangkan ke Indonesia layaknya seorang pahlawan.
"Pemerintah Indonesia harus segera memulangkan jenazah-jenazah buruh migran yang hingga kini masih tertahan di berbagai negara disertai dengan hak-haknya. Sekaligus juga mengusut tuntas penyebab-penyebab kematian tersebut, termasuk mereka yang kematiannya masih misterius."
Pemerintah Indonesia harus melakukan upaya-upaya preventif untuk mengurangi tingginya angka kematian buruh migran di luar negeri. Pemerintah Indonesia harus segera memperbaiki kebijakan untuk memaksimalkan upaya perlindungan terhadap buruh migran dengan merativikasi konvensi internasional tentang perlindungan terhadap buruh migran dan anggota keluarganya, Membentuk bilateral/multilateral agreement serta merevisi UU No 39 Tahun 2004. (cn/broto)

Monday, April 16, 2007

Jenazah Eka Yuanita Dipulangkan dari Taiwan

Pontianak, 14 April 2007 15:26Jenazah Eka Yuanita, buruh migran berusia 25 tahun asal Blitar, yang tewas tersengat listrik di Taiwan, Kamis (1/3), dipulangkan ke Indonesia, Sabtu (14/4).Anis Hidayah, Direktur Migrant CARE, sebuah organisasi peduli buruh migran, dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Sabtu, mengatakan bahwa kepastian pemulangan jenazah tersebut dari surat bernomor 0435/Img/KDEI/IV/2007 dari Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei.Di dalam surat itu disebutkan bahwa jenazah Eka Yuanita akan dipulangkan ke Indonesia pada hari Sabtu, tanggal 14 April 2007 jam 18.40 (waktu Taiwan) dengan menggunakan pesawat EVA Air kode penerbangan BR 231 melalui Bandara Internasional Taoyuan Taiwan dengan tujuan Bandara Internasional Juanda Surabaya.Pesawat dijadwalkan tiba di Surabaya pada pukul 22.35 WIB dan jenazah Eka Yuanita kemudian akan diteruskan ke Blitar dengan menggunakan ambulan.Eka adalah warga RT 02/RW 01 Desa Kembangarum Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang berangkat ke Taiwan sejak 15 September 2006 melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja.Anis Hidayah menambahkan, proses keberangkatan Eka Yuanita ke Taiwan diduga sarat dengan tindakan perdagangan manusia. Eka Yuanita diberangkatkan oleh PT Danamon Wahana Tenaga Kerja dengan berbekal dokumen palsu mulai dari nama, usia, dan alamat.Demikian juga dengan perjanjian kerjanya, sedianya Eka Yuanita akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT), namun realisasinya dipekerjakan sebagai pelayan di sebuah restoran.Sebelumnya, Eka Yuanita tercatat juga pernah bekerja di Taiwan yaitu pada pertengahan tahun 2003-2006 melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja sebagai PRT melalui jalur "kawin kontrak" atau yang dikenal juga dengan istilah "kawin pesanan" dengan warga Taiwan.Menurut Anis Hidayah, praktek itu merupakan sindikat perdagangan manusia secara terselubung yang seringkali terjadi dalam pengiriman buruh migran ke Taiwan karena telah terbukti banyak menimbulkan korban.Untuk itu, Migrant CARE meminta Presiden Susilo Bambang Yudoyono untuk segera menandatangani UU Trafficking yang telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 23 Maret 2007 lalu."Penandatanganan UU ini diharapkan segera bisa berlaku efektif untuk mencegah massifnya praktek trafficking dalam pengiriman buruh migran ke luar negeri," katanya. Sebelum dipulangkan, jenazah Eka Yuanita sempat terkatung-katung selama 45 hari di Taiwan.Ia bekerja sebagai PRT pada Hung Ruel Lin. Namun, sejak tanggal 26 Januari 2007, Eka Yuanita melarikan diri dari rumah majikannya. Kemudian, tanggal 2 Maret 2007, Kepolisian San Chong melapor kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei bahwa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) atas nama Eka Yuanita telah meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2007.Menurut Anis Hidayah, seorang pemilik rumah yang bermarga Ting secara tidak sengaja menemukan korban tergeletak di lantai dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi.Namun pada kaki sebelah kanan korban terlihat bekas sengatan listrik yang diduga merupakan penyebab meninggalnya korban. [TMA, Ant]

Tuesday, April 10, 2007

Govt asked to intervene for Indonesians on death row abroad

According to the Manpower and Transmigration Ministry, there are 21 Indonesian migrant workers facing death sentences abroad. Fifteen of them had been convicted in Malaysia for marijuana possession, while two received the death sentence in Singapore and four in Saudi Arabia for involvement in murder cases. The ministry said the government has extended legal assistance to the 15 Indonesians in Malaysia even though they were undocumented workers.

Indonesian legislator Suripto criticized the Indonesian missions in these countries for being too slow in helping migrant workers who are facing the death sentence. He urged the embassies to find noted lawyers to assist Indonesians with legal problems.

Meanwhile, Migrant Care executive director, Anis Hidayah, disclosed that four other Indonesian migrant workers are on death row in Malaysia on two separate murder charges. They are Aida bin Sukardi, 23, Erik bin Kartim, Wahyudi bin Boinen and Haliman bin Sihombing. The Higher Court is set to try Aida’s appeal against his death sentence in August, while the Supreme Court is scheduled to try the appeal of the three others in March. Hidayah urged Jakarta to lobby for the abolition of capital punishment in Malaysia.

Indonesian seafarers on Dutch vessels to receive pay hike
The Indonesian Seafarers Association (KPI) signed a collective labor agreement for both crew and officers with the Netherlands Maritime Employers Association (NEMEA) on 13 February. The agreement allows Indonesian seafarers to work on Dutch vessels for a gross monthly salary ranging from $1,520 to $4,586. It also allows them to transfer to other European-flagged vessels with similar remuneration systems. NEMEA said the agreement would not only ensure the labor security of Indonesian seafarers working for European shipping companies but would also boost the growing Dutch shipping industry.

3 Britons deported over immigration violations
The Indonesian government deported three British nationals who had been working as instructors in marine conservation in Southeast Sulawesi province. According to immigration officials, Steven Raymond Olive, Benjamin James Farrar and Julian Ronal Fudge have been in Indonesia since 1999; they had permits to work in only one environmental foundation but they were found to have worked with other foundations as well. Olive and Fudge are both married to Indonesian nationals.

Sources: Xinhua, “Indonesia deports 3 Britons for immigration violation,” People's Daily, 1 February 2007; “RI embassies rather slow in protecting Indonesian migrant workers,” Antara News, 6 February 2007; Ridwan Max Sijabat, “RI workers on death row overseas,” The Jakarta Post, 8 February 2007; “Four more workers on death row,” The Jakarta Post, 10 February 2007; Ridwan Max Sijabat, “Dutch ship pay rise for Indonesian sailors,” The Jakarta Post, 14 February 2007

MALAYSIA PROPOSES MODERN DAY SLAVERY LAW

Published bay Migrant CARE

The motive of the new bill proposed by Malaysia Home Affair Minister to restrict the movement of migrant workers is questionable. The excuses of crimes committed by Indonesia Migrant workers have escalated by 2% should not be the valid reasons. The plan to table the bill at the Malaysia Parliament is grossly indecent discrimination against vulnerable migrant workers and a violation of international labor rules and codes.
We condemn Malaysia government’s plan to table the bill that allows the employers to confine the workers in the plywood and zinc makeshift quarters in the work sites liken the practices of the illegal human traffickers. The new bill will grant the employers the total control of the workers’ freedom including locking them up like the slaves.

Such a legislative action is prejudice against migrant workers that categorizes migrant workers as a security problem is an over reacted actions. Home Ministry should avoid the plan promote the Out sourcing companies business models that trades human being (Currently there are 213 man power outsourcing company recruited 31,493 workers) as human commodity at 150% to 200% mark up to their respective clients.
The proposed law is also against the teaching of Islam and Islam Hadhari principle promoted by Abdullah Administration as it is a transgression of boundaries and transgression upon a soul, its honor, its property or causing harm to another human (without rights). It will allowed the employers and outsourcing companies to unjustly take the property of another or harm and oppress them with violence, insult, other forms of aggression and taking advantage of another’s weakness.
The current practice of the retaining of passports by agents and employers to control foreign workers movements, puts foreign workers in a very precarious situation where the threat of becoming an ‘undocumented’ or “illegal immigrant” are at the mercy of the unscrupulous employers/agents.
Migrant workers are not tourists or visitors. Migrant workers are here for work. Malaysia needs more effective enforcement of the Employment Act, the Industrial Relations Act, the Occupational Safety and Health Act, the Workmen’s Compensation Act and many others. Home Ministry’s effort to usurp the powers and jurisdiction of the Human Resource Ministry is an unnecessary additional blunder.
Home Ministry should to concentrate on its primary and fundamental duties in addressing the rising crime rate and the presence of the millions of undocumented workers in this country.
The controversial involvement of Rela has caused international embarrassment to Malaysia when Ops Tegas in 2004 had created many highlighted shame that Home Ministry had successfully deported 384,000 undocumented workers but failed to punish a single unscrupulous employers.
Home Ministry should also be more focus in tackling the corruptions within its own ministry rather than to create new laws. Home Ministry has not solved its internal problems such as:
1. Issuance of the faked approval letters,
2. Failure of its legal department to prosecute the employers who failed to pay the fines and compounds,
3. Illegal collection of protection fees from undocumented workers,
4. Inability to control the excessive marking up of levy fees (RM 1,200 to RM 3,000 per head) through Immigration brokers,
5. Inability to control the Maid agencies from complying with the ceiling fees charges,
6. Inability to discipline of RELA team whom has been given the military Ranks without earning their military merits.
7. Failure to enforce the amended immigration acts 2002 fairly and transparently.
8. Failure to prosecute the mastermind behind the human trafficking activities that involved more than 200,000 migrant workers
Passage of the law to be tabled could trigger many unnecessary diplomatic strains and the domestic political tension among the family of the migrant workers in Indonesia.
Migrant Care urges the Home Affairs Minister to stop tabling the bill which will carry multi dimensional damages to Malaysia- Indonesia relationship and its good standing image in the OIC and NAM. We calls on to the Malaysia Prime Minister to ignore the proposal in the cabinet meetings before it is brought another international controversial shames to Malaysia government and its people.
Jakarta, 1 March 2007
Wahyu Susilo , Policy Analyst
Anis Hidayah, Executive Director
Alex Ong, Country Director
Kontak: Wahyu 08129307964, Anis 081578722874, Alex: 08176819892
Migrant CAREPerhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat(Member of Migrant Forum in Asia and
International NGO Platform on Migrant Workers’ Convention)
Jl. Pulo Asem I C No 15 RT 015 RW 001 Jati, Jakarta Timur 13220 IndonesiaTelp/Fax: +62 21 4752803E-mail: migrantcare@telkom.net, migrantcare@nusa.or.id

Kematian TKW Indonesia Masih Diselidiki Polisi Taiwan

JAKARTA- Tenaga kerja wanita Indonesia Eka Yuanita (Yuyun) yang ditemukan meninggal dunia di Taipei Taiwan, belum bisa dipulangkan ke kampungnya di Blitar Jawa Timur.
Hingga saat ini, pihak kepolisian San Chong Taipei, masih belum selesai menyelidiki penyebab kematian TKW berusia 23 tahun tersebut, yang ditemukan meninggal dunia pada 1 Maret 2007 lalu. Di kaki sebelah kanan jenazah Yuyun terlihat bekas sengatan listrik. Jenazahnya saat ini masih tersimpan di RS San Chong Taipei.
“Kami sudah menanyakan ke sana, dan hingga saat ini pihak otoritas setempat (polisi) masih belum selesai melakukan penyidikan,” kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat, kepada okezone, Selasa (10/4/2007).
Jumhur menambahkan, pemerintah Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Taiwan, sehingga tidak dilibatkan dalam proses penyidikan tersebut. “Tapi kami yakin Taiwan itu Negara yang beradab, hukumnya lebih maju. Karena itu mereka sangat berhati-hati dalam pemulangan jenazah Yuyun, masih diselidik, apakah kematiannya wajar atau tidak,” tukas Jumhur.
Pemerintah Indonesia, lanjut Jumhur, memantau terus kasus ini, melalui Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia yang berada di Taipei. Pihak keluarga yang meminta agar pemerintah Indonesia membantu pemulangan jenazah diharapkan dapat bersabar. (adi)

TKW Indonesia Meninggal di Taiwan

JAKARTA - Keluarga Eka Yuanita (Yuyun) berharap pemerintah dapat membantu pemulangan jenazah TKW asal Blitar tersebut, yang meninggal dunia di Taipeh, Taiwan, pada 1 Maret 2007 lalu. Pasalnya, pihak perusahaan jasa tenaga kerja yang memberangkatkan Yuyun hingga saat ini, belum juga memulangkan jenazah TKW berusia 23 tahun itu.
“Padahal, kami sudah dimintai syarat-syarat untuk memulangkan jenazah Yuyun dan sudah kami penuhi. Tapi, sampai sekarang perusahaan (PT Danamon Wahana Tenaga Kerja) belum juga berhasil,” kata Sudarmianto, juru bicara keluarga Yuyun, kepada okezone, Selasa (10/4/2007).
Sudarmianto bersama ayah Yuyun, Mudjito, dan pamannya, datang ke Jakarta meminta bantuan kepada pemerintah agar jenazah yang sudah 1 bulan lebih 9 hari itu dapat dipulangkan dari Taipeh, Taiwan, ke Blitar. Mereka meminta bantuan pendampingan pada Migrant Care, sebuah LSM yang bergerak dalam urusan tenaga kerja Indonesia di luar negeri.
“Kami sudah menjadwalkan pertemuan dengan pihak Disnaker, namun pak Jumhur Hidayat (Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) masih sibuk,” kata Anis Hidayah dari Migrant Care.
Diketahui, Yuyun berangkat ke Taiwan pada 15 September 2006, melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja. Dia bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk Hung Ruel Lin. Namun, sejak 26 Januari 2007, dia melarikan diri dari rumah majikannya.
“Saat berkomunikasi dengan saya pada pertengahan Februari 2007, Yuyun bilang dia sudah pindah kerja karena pekerjaannya di restoran berat,” kata Sudarmianto.
Tiba-tiba, pada 2 Maret 2007 lalu, Kepolisian San Chong melaporkan kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei bahwa seorang TKW yang bernama Eka Yuanita telah meninggal dunia pada 1 Maret 2007.
Seorang pemilik rumah yang bermarga Ting secara tidak sengaja menemukan korban tergeletak di lantai dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pada kaki sebelah kanan korban terlihat bekas sengatan listrik yang diduga merupakan penyebab meninggalnya korban. Saat ini, jenazah Yuyun masih berada di RS San Chong, Taipeh Taiwan. (adi)

Tragedi Buruh Migran di Taiwan

JAKARTA- Kematian Eka Yuanita (23) tenaga kerja wanita asal Blitar Jawa Timur yang meninggal di Taipeh Taiwan menutup harapan Sudarmianto (35). Rencana menikah pun pupus.
“Sebelum berangkat, Yuyun (Eka Yuanita) mengatakan kepada saya bahwa nanti sepulangnya dari Taiwan akan menikah,” kata Sudarmianto, kepada okezone, Rabu (10/4/2007).
Jenazah Yuyun sudah sebulan lebih 10 hari terbujur kaku di rumah sakit San Chong, Taipeh. Jenazah itu belum bisa dipulangkan, sebab kematian Yuyun masih menyisakan tanya bagi aparat kepolisian setempat. Saat ditemukan meninggal oleh seorang warga setempat, 1 Maret lalu, Yuyun tergeletak di atas lantai. Ada tanda bekas sengatan listrik di kaki kanannya. Polisi Taiwan masih menyelidiki, apakah kematian buruh migran Indonesia itu wajar atau tidak.
Kontak terakhir di antara Yuyun dengan kekasihnya di Indonesia terjadi pada 17 Februari 2007. Saat itu, kata Sudarmianto, Yuyun mengaku sudah pindah bekerja ke pasar, dikarenakan pekerjaan yang sebelumnya terlalu berat. Yuyun berangkat ke Taiwan pada 15 September 2006, melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja, dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga untuk Hung Ruel Lin.
“Kalau menurut saya dia itu anak baik, bertanggung jawab. Kalau ingin bisa sesuatu, dia perjuangkan. Dan dia tidak pernah mau mengeluh di depan orangtuanya,” kata Sudarmianto.
Kini, harapan Yuyun dan Sudarmianto untuk menikah pupus sudah. Sang kekasih kini hanya berharap agar jenazah Yuyun bisa segera dibawa pulang, dan hak-haknya sebagai buruh migran dapat diterima oleh pihak keluarga. Yuyun merupakan satu dari 9 buruh migrant yang tewas di tanah rantau, dalam tiga bulan terakhir ini. (adi)

BURUH MIGRAN MENANTI PERLINDUNGAN

Oleh
Anis Hidayah,

Kehidupan ekonomi makro dan mikro bangsa Indonesia yang hanya menggeliat dan menunjukkan perkembangan signifikan dalam kertas yang ada di tangan para pejabat negara tidak memberi dampak positif bagi kehidupan ekonomi rakyat. Rakyat harus mengantre dengan sangat panjang hanya untuk mendapatkan minyak tanah yang tidak gratis sama sekali.

Ditambah bencana alam yang baru disadari harus menjadi bagian dari kehidupan bangsa ini, menambah getir kehidupan masyarakat yang telah merdeka lebih dari enam puluh tahun ini. Belum lagi bencana yang diakibatkan kecerobohan dan ketamakan segelintir orang yang harus ditanggung, sekali lagi, oleh masyarakat yang tidak jarang hanya makan dua kali sehari.

Dengan kondisi kehidupan ekonomi yang semakin suram dan bertambah pahit, menjadi buruh migran ke luar negeri kemudian menjadi alternatif yang harus dipilih untuk merubah kondisi kehidupan yang sangat memprihatinkan. Terlebih pemerintah, dengan motivasi yang tentunya tidak jauh dari peningkatan devisa yang akan diterima, menggalakkan pengiriman buruh migran dari wilayah-wilayah bencana.

Bahkan sejak tahun 2006 ini pemerintah menargetkan satu juta buruh migran yang dapat dikirim ke luar negeri setiap tahun. Maka tidak mengherankan ketika tiga hari pasca gempa di Yogyakarta para Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) berdatangan menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming bisa cepat membangun rumah yang telah runtuh akibat gempa daripada menunggu janji pemerintah yang ternyata sampai kini tidak ditepati.

Realitas buruh migran di Luar Negeri
Indonesia adalah negara terbesar kedua di Asia Tenggara setelah Philipina yang mengirimkan buruh migran ke luar negeri. Lebih dari 73% dari jumlah buruh migran Indonesia di luar negeri adalah perempuan dan mayoritas bekerja sebagai PRT migran. Tingkat pendidikan dan terbatasnya kemampuan menguasai bahasa setempat menjadi kendala utama bagi mereka dalam berkomunikasi dengan majikan dan terutama untuk menjaga dan melindungi hak-hak mereka yang wajib dihormati. Kondisi seperti ini sedikit banyak berimplikasi pada nasib yang harus mereka terima.

Berbeda misalnya dengan tenaga kerja asal Filipina, salah satu negara yang juga banyak mengirimkan tenaga kerjanya, yang mendapatkan fasilitas lebih baik dibandingkan dengan tenaga kerja asal Indonesia. Baik dari segi “martabat” dan gaji yang mereka terima serta jenis-jenis pekerjaan yang harus mereka kerjakan, meski dalam posisi yang sama dengan PRT migran asal Indonesia.

Perbedaan ini sesungguhnya tidak semata karena perbedaan skill atau kemampuan masing-masing individu, akan tetapi juga karena adanya perbedaan kebijakan masing-masing negara dalam melindungi hak setiap warga negaranya. Bagaimana kebijakan dan tindakan kongkrit mantan presiden Fidel Ramos dan presiden Arroyo dalam melindungi warga negaranya yang bekerja di luar negeri menunjukkan betapa pemerintah Filipina mempunyai keberpihakan yang signifikan bagi warga negaranya tanpa membedakan status sosial mereka

Banyak cerita tentang buruh migran di luar negeri. Dari yang berhasil dan sukses memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga sampai yang terlalu getir dan perih hanya sekedar untuk dikenang. Tidak jarang di antara buruh migran, yang sering disebut sebagai pahlawan devisa, pulang tidak bernyawa dengan kondisi yang sangat mengenaskan. Bahkan di antara mereka yang tidak bernyawapun masih harus menunggu proses yang terlalu rumit untuk dipahami oleh orang yang telah mati.

Kematian Maryati Binti Wirdi (PRT migran asal Ngawi Jawa Timur yang bekerja sebagai PRT di Saudi Arabia) pada awal bulan Agustus yang lalu menjadi sebuah bukti nyata bahwa pemerintah sangat lambat dalam melakukan tanggung jawabnya terhadap buruh migran. Empat bulan sudah Maryati meninggal, namun hingga kini jenazahnya belum dipulangkan ke Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu bukti sejauh mana keseriusan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada buruh migran Indonesia.

Persoalan krusial lainnya adalah tidak adanya akuntabilitas dan tranparansi dari Depnakertrans mengenai biaya-biaya TKI. Biaya yang paling kelihatan adalah pungutan sebesar US$15 setiap calon buruh migran untuk semua negara tujuan (PP No 92 Tahun 2000). Hingga tahun 2003 saja, biaya itu sudah mencapai US$16,041,090 (sumber:Depnakertrans,2004). Benarkah biaya itu telah diperuntukkan bagi perlindungan buruh migrant?


Upaya Perlindungan
Realitas buruh migran yang selama ini kurang mendapatkan perlindungan pemerintah menjadi perhatian khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Salah satu kebijakan SBY yang cukup strategis adalah pemotongan mata rantai birokrasi penempatan buruh migran yang dinilai sangat panjang dan menyulitkan calon buruh migran.

Selain itu SBY juga membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) yang strukturnya akan diselesaikan paling lambat 6 bulan setelah Perpres No. 8 Tahun 2006 yang terbit pada tanggal 16 September 2006.

Akan tetapi langkah tersebut menjadi tidak bermakna ketika upaya kongkrit di tingkat teknis departemen tidak sejalan dengan wacana reformasi. Sayangnya, hingga kini belum ada upaya koordinasi lanjutan dari SBY untuk monitoring perkembangan langkah Depnakertrans RI dalam membangun platform reformasi untuk perlindungan buruh migrant.

Saat ini SBY sedang melakukan kunjungan kenegaraan ke Jepang dan Rusia. Dalam konteks buruh migrant, lawatan SBY ke Jepang mempunyai beberapa makna. Pertama, dalam kunjungan ini SBY telah berhasil membangun kerjasama baru dengan Jepang di bidang ketenagakerjaan (buruh migran) dimana terjadi kesepakatan bahwa Jepang akan menerima buruh migran Indonesia sebagai perawat. Kerjasama ini menjadi peluang bagus apabila Depnakertrans RI secara serius mengelola kerjasama ini dengan semangat reformasi sebagaimana yang dimandatakan Inpres No 6 Tahun 2006.

Kedua, nampaknya SBY tidak banyak diberikan informasi mengenai situasi buruh migrant Indonesia di Jepang. Maraknya buruh migrant yang diperdagangkan sebagai PSK dengan kedok duta seni, masih berlakunya system trainee bagi buruh migran yang terbukti sangat merugikan. Di samping semakin maraknya penipuan terhadap calon buruh migrant yang rugi puluhan juta akibat gagal akan dikirim ke Jepang sementara mereka sudah terlanjur menggandaikan sawah dan rumah. Persoalan-persoalan ini seharusnya menjadi bagian dari bekal SBY sebelum berangkat ke Jepang sehingga hal tersebut bisa menjadi salah satu agenda kunjungan SBY selama di Jepang untuk memperbaiki situasi buruh migrant Indonesia di Jepang.

Hal yang sama seharunya yang juga dilakukan oleh anggota legislatif yang akan melakukan kunjungan kerja ke negara-negara tujuan buruh migran Indonesia. Tanggal 29 November 2006 rombongan dari Komisi IX DPR RI akan berkunjung ke Hongkong dan pada tanggal 5 Desember 2006, rombongan dari Komisi yang sama akan berangkat ke Korea. Agar kunjungan mereka memiliki arti selain untuk menghabiskan budget, mereka harus memikirkan kondisi buruh migran Indonesia di sana.

Agenda yang Harus Dilakukan
Apabila SBY benar-benar hendak melakukan perbaikan penempatan dan perlindungan terhadap buruh migran Indonesia sesungguhnya tidak cukup hanya dengan memotong rantai birokrasi yang terlalu panjang dan pembentukan BNP2TKI. Akan tetapi juga harus melakukan langkah strategis lainnya. Diantaranya, meratifikasi UN Convention on the Protection of The Rights of All migrant Workers and Members of their Families sebagai implementasi Rencana Aksi Nasional HAM 2004-2009 dan komitmen Indonesia sebagai anggota Human Rights Council.

Posisi Indonesia yang belum merativikasi konvensi tersebut, mendorong Pelapor Khusus PBB tentang buruh migran, Mr George Bustamante akan berkunjung ke Indonesia pada tanggal 12-20 Desember 2006. Kedatangannya untuk membantu dan mendorong Indonesia mengenai pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi buruh migran.

Selain itu, agenda penting lainnya yang harus menjadi prioritas pemerintah adalah melakukan upaya kongkrit perlindungan terhadap buruh migran di luar negeri dengan membentuk bilateral maupun multilateral agreement dengan negara-negara tujuan buruh migran Indonesia.

Semoga tanggal 22 Desember 2006 sebagai hari Kebangkitan Perempuan diharapkan menjadi moment bagi pemerintah untuk mengesahkan RUU Anti Perdagangan Manusia. RUU ini sangat mendukung upaya pemerintah dalam melindungi buruh migran, mengingat penempatan buruh migran sangat potensial untuk menjadi wahana pelanggengan praktek trafficking.

Tuesday, April 3, 2007

Lagi,Penipuan TKI Berkedok PJTKI

SUBANG (SINDO) – Yayat S, warga Desa Anggasari, Kec Legon Kulon,Kab Subang,menjadi korban penipuan berkedok Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).
Menurut Yayat yang berencana bekerja di Korea, untuk bisa berangkat ke negara tujuan,dia sudah mengeluarkan dana sebesar Rp31 juta (diserahkan secara bertahap). Namun hingga kemarin, Yayat belum juga mendapat kepastian kapan diberangkatkan. Yayat menerangkan, pada bulan Mei tahun lalu, petugas dari penyalur TKI PT Maju Mulyo Lestari yang terletak di Perum Jatibening Bekasi datang ke rumahnya bersama warga Pamanukan yang dikenalnya. Setelah diiming-imingi gaji besar, Yayat menerima ajakan tersebut.” Waktu itu, saya diminta Rp4 juta untuk uang muka mengurusi syarat keberangkatan. Saya dijanjikan tanggal 20 Agustus 2006 lalu akan diberangkatkan ke Korea,”ujar Yayat.
Setelah waktu yang dijanjikan lewat,Yayat kembali dimintai sejumlah uang untuk pengurusan administrasi. Bahkan, permintaan uang tersebut lebih besar dibandingkan pembayaran pertama yang diterima oleh Bagian Ketenagakerjaan PT Maju Mulyo Lestari Bekasi Agus Tralan. Menurut Yayat, permintaan biaya dilakukan oleh pihak PJTKI hampir sepekan sekali, dengan jumlah bervariasi.Yayat merinci, permintaan kedua terjadi tanggal 7 Juni 2006 sebesar Rp6 juta,tanggal 8 Juni 2006 sebesar Rp5 juta, tanggal 26 Juni 2006 sebesar Rp5 juta, dan terakhir tanggal 25 Juli 2006 sebesar Rp11 juta.
Total dana yang sudah dikeluarkan Yayat sebesar Rp31 juta untuk mempercepat dan memudahkan keberangkatannya ke Korea.” Namun,sampai dua bulan dari waktu yang dijanjikan, tidak terbukti,”keluh Yayat. Karena merasa ditipu oleh pihak PT Maju Mulyo Lestari Bekasi,Yayat melaporkan kasus ini kepada pihak Kepolisian Sektor Pamanukan untuk mengusut kasus penipuan ini. Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kab Subang Oo Irtotolosi di ruang kerjanya mengatakan, korban kasus penipuan tersebut di wilayah Subang sudah kerap terjadi.
Padahal,lanjut Oo,sejauh ini Disnakertrans sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah daerah, baik melalui pemerintah setempat maupun melalui banner yang dipasang di sejumlah sudut kota untuk mewaspadai aksi calo TKI. ”Kami menghimbau, sebelum menentukan sponsor atau PJTKI mana yang akan memfasilitasi untuk bekerja di luar negeri,sebaiknya mencari informasi dulu ke dinas,” ujarnya. (annas nashrullah kh)

Tuesday, March 27, 2007

Presiden SBY harus Lindungi Buruh Migran

KEMKOKESRA--OL, 27 Februari: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus bersikap tegas kepada Malaysia untuk melindungi hak asasi buruh migran Indonesia yang bekerja di negara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migrant CARE Anis Hidayah di Pontianak, kemarin.
''Pemerintah Malaysia saat ini sedang menyusun undang-undang baru yang akan semakin membatasi ruang gerak buruh migran. Rencananya draf RUU yang disusun Kementerian Dalam Negeri Malaysia itu akan dibahas di Malaysia, Maret mendatang,'' kata Anis seperti dikutip Antara.
Dengan adanya RUU tersebut, menurut Anis, rentan bagi buruh migran, rentan bagi buruh migran Indonesia yang selama ini telah tertekan oleh Akta Imigresen 1154 a/2002.
Akta Imigresen itu menyebabkan ratusan ribu buruh migran dirazia, dipenjara dan dideportasi paksa, bahkan terkadang dengan cambukan.Selain persoalan tersebut, angka buruh migran Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati cukup tinggi.Menurut data Migrant CARE, saat ini ada 16 buruh migran Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati.
Anis juga mengingatkan kasus buruh migran Indonesia di Malaysia telah mendapat sorotan dari Pelapor Khusus PBB untuk Hak Asasi Buruh Migran Jorge Bustamante.Dari hasil penelitian Bustamante, telah ditemukan adanya pelanggaran HAM serius yang dialami oleh para buruh migran.
Para buruh ini selain mendapat siksaan, ancaman, dan pemerasan.Jorge pun menemukan adanya pelanggaran HAM serius dalam nota kesepahaman antara Indonesia dan Malaysia.
Dalam nota kesepahaman yang disepakati pada Mei 2006 di Bali tersebut, terdapat pasal tentang paspor buruh migran yang dipegang oleh majikan.''Adalah ironi ketika Malaysia menjadi anggota Dewan HAM PBB tetap saja memproduksi instrumen-instrumen yang berpotensi untuk melanggar HAM buruh migran,'' kata Anis.
Indonesia dan Malaysia adalah negara-negara anggota HAM PBB dan telah menandatangani ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migrant Workers.Namun kenyataan di lapangan, kata Anis, Malaysia tetap menggunakan milisi sipil RELA untuk operasi pengusiran buruh migran tak berdokumen.
Dalam skala tertentu milisi RELA bisa menggunakan senjata dan melakukan kekerasan terhadap buruh migran tak berdokumen.''Indonesia dan Malaysia seharusnya melangkah ke upaya yang lebih maju untuk memproteksi dan mempromosikan hak asasi buruh migran,'' ujarnya.
Sebagai presiden, lanjutnya, Susilo Bambang Yudhoyono seharusnya berani mengingatkan Abdullah Badawi karena tanpa kehadiran buruh migran Indonesia, kemajuan ekonomi Malaysia adalah sebuah kemustahilan. (miol/broto)

PBB Bahas HAM di Indonesia

JAKARTA (SINDO) – Sejumlah kasus pelanggaran HAM berat di Tanah Air dibawa ke sidang IV Dewan HAM PBB yang berlangsung sejak 12–26 Maret 2007.
Dini hari tadi, 01.00 WIB atau 07.00 waktu Jenewa, Swiss, delegasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia yang dipimpin Rafendi Djamin dari Human Right Working Group (HRWG) menyampaikan kasus-kasus HAM nasional kita secara tertulis. Kontingen itu terdiri dari HRWG, Serikat Buruh Migran Indonesia, Migrant Care, Infid, dan Walhi.
Adapun kasus pelanggaran HAM berat yang disampaikan dalam forum itu meliputi peristiwa penembakan mahasiswa Trisakti, tragedi Semanggi I dan Semanggi II atau populer disebut TSS. ”Persoalan HAM di tanah air tak akan pernah selesai karena DPR yang kita harapkan berkomitmen menyelesaikan kasus ini justru menjadi pelaku kejahatan impunitas,” kata Rafendi, saat dihubungi SINDO tadi malam.
Menurut Rafendi, adalah keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang menolak kasus TSS diagendakan dalam sidang paripurna yang menjadi latar belakang dibawanya persoalan HAM tersebut ke forum internasional. Begitu pula dengan kasus penghilangan paksa terhadap 13 aktivis pada 1997–1998. Menurut dia, bila DPR serius menyelesaikan kasus penghilangan paksa itu, mestinya tak perlu lagi membentuk panitia khusus (pansus).
”Dengan dibentuk pansus itu, sama saja mengulur-ngulur waktu,” katanya. Sebab itu,ujar dia,pihaknya sudah bertekad menjadikan masalah HAM di dalam negeri sebagai sorotan dunia.Kendati demikian, Rafendi berpendapat, tetap ada peluang bagi DPR untuk menampik tudingan sebagai pelaku kejahatan impunitas. Syaratnya, kata dia, DPR harus berani mengagendakan kembali kasus HAM itu pada sidang paripurna.
Anggota Komisi III DPR Al Muzamil Yusuf tidak mempersoalkan masalah HAM di Tanah Air dibawa ke sidang HAM PBB.Namun, dia optimistis Dewan HAM PBB akan merekomendasikan agar penyelesaian kasus HAM itu ditangani di dalam negeri. Sementara menanggapi tudingan DPR sebagai pelaku kejahatan impunitas, dia mengatakan tudingan itu tidak tepat.
”Untuk TSS, DPR tetap berkomitmen untuk menyelesaikannya. Sedangkan kasus penghilangan paksa, itu merupakan urusan para pimpinan DPR, ”tandasnya. Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Amidhan mengaku setuju kasus HAM di Tanah Air dibawa ke forum internasional. Menurut dia, penyelesaian kasus HAM penting untuk diberi kepastian terkait kejelasan nasib korban dan keluarga korban.
Hanya,kata Amidhan,bila sudah di tangan PBB, tentunya kasus itu akan ditindaklanjuti dan akan diteliti. Jika sudah demikian, lanjut dia, tentunya akan menjatuhkan citra Indonesia di mata Internasional. ”Ironisnya, kita ini adalah salah satu negara anggota Dewan HAM PBB,” ujarnya.
Bahas Masalah Buruh Migran
Selain kasus penghilangan paksa dan TSS,kasus HAM lain yang dibawa dalam Dewan HAM PBB ini adalah masalah buruh migran Indonesia di Malaysia. Rencananya, pembahasan masalah buruh migran ini akan mengulas rekomendasi Pelapor Khusus Dewan HAM PBB Prof DR Jorge Bustamante atas kunjungannya ke Indonesia pada 12–21 Desember 2006.
Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengatakan, laporan Jorge Bustamante merekomendasikan bahwa Indonesia harus segera melakukan langkah-langkah konkret untuk perlindungan buruh migran dengan meratifikasi International Convention the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families of 1990. Langkah lain yang direkomendasikan Jorge Bustamante adalah me-review memorandum of understanding antara Indonesia dan Malaysia mengenai PRT migran yang ditandatangani Mei 2006 di Bali.
MoU ini telah menjadi instrumen legal pelanggaran HAM karena melegitimasi penyanderaan paspor buruh migran Indonesia oleh majikan. Untuk diketahui, dalam sidang IV Dewan HAM PBB itu akan dibahas berbagai macam masalah seputar tema-tema HAM, yaitu hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, serta hakhak sipil dan politik. Indonesia yang menjadi anggota Dewan HAM PBB, turut serta dalam sidang keempat ini.
Selain delegasi LSM Indonesia yang melakukan monitoring, intervensi substansi serta menyampaikan written statement mengenai situasi HAM di Indonesia dalam perspektif masyarakat sipil, sidang Dewan HAM PBB ini juga diikuti oleh Pemerintah RI yang mengirimkan delegasi resmi yang dipimpin Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. (sm said/chamad/amril)

19 TKI Terancam Vonis Mati

JAKARTA, (PR).-Sedikitnya 19 tenaga kerja Indonesia (TKI) terancam hukuman mati di luar negeri. Oleh karena itu, pemerintah diminta lebih serius dalam menangani mereka. Selama ini, masalah ancaman hukuman mati masih menjadi masalah krusial yang tidak pernah diselesaikan secara sistematik dalam mekanisme perlindungan buruh migran Indonesia. Demikian dikemukakan Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, dalam keterangan persnya, di Jakarta Rabu (24/1).
Dalam catatan Migrant Care, sejak tahun 1999 hingga 2006, setidaknya ada 32 buruh migran Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di Singapura, Malaysia, dan Arab Saudi.
Dari jumlah 32 orang tersebut, 19 orang di antaranya sudah terbebas dari hukuman gantung, dan 15 lainnya masih ditahan di penjara untuk menunggu proses persidangan. Dengan adanya keterangan dari KJRI (Konsul Jenderal Republik Indonesia) Jeddah pada tanggal 23 Januari 2007 bahwa akan ada 4 buruh migran perempuan asal Indonesia yang terancam eksekusi mati dengan cara dipancung, semakin menambah angka ancaman hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia.
"Jika kita me-review upaya pemerintah RI dalam menangani kasus ancaman hukuman mati terhadap buruh migran Indonesia di luar negeri, ada beberapa catatan buruk yang harus diperbaiki," kata Anis.
Pertama, ungkap Anis, pada tahun 1999, saat Gus Dur menjabat Presiden RI, ia telah melakukan upaya diplomatik untuk membebaskan Siti Zaenab dari hukuman pancung di Arab Saudi. Namun, tampaknya jerih payah Gus Dur ini tidak dilanjutkan oleh dua presiden setelah Gus Dur, yaitu Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Akibatnya, Siti Zaenab yang nyawanya sempat terselamatkan oleh diplomasi Gus Dur, kini kembali berada di ujung tanduk.
Kedua, dari pengalaman menangani kasus ancaman hukuman mati di Malaysia, KBRI Kuala Lumpur sangat terlambat mengetahui informasi tentang ancaman hukuman mati yang menimpa Suhaidi bin Asnawi, Lili Ardi Sinaga, dan Hasanuddin Sinring.
Hal ini berakibat pada tidak adanya pendampingan sejak dini terhadap korban. Selain itu juga pihak keluarga korban tidak tahu-menahu soal kasus yang menimpa korban.
Ketiga, ungkap Anis, pemerintah RI selama ini terkesan mengabaikan keluarga korban yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri. Pemerintah telah merasa bertanggung jawab dengan menyewa pengacara untuk mendampingi korban selama proses persidangan. Seharusnya keluarga dari korban juga didampingi sekaligus diberi informasi secara rutin mengenai perkembangan kasus korban.
Keempat, tambah Anis, pemerintah RI selama ini masih sangat kurang melakukan upaya-upaya preventif untuk mencegah bertambahnya kasus ancaman hukuman mati yang menimpa buruh migran Indonesia di luar negeri.
Sehingga kasus hukuman mati terus terjadi dan meningkat. Terhadap hal ini, Migrant Care meminta Presiden SBY melakukan upaya diplomatik untuk membebaskan buruh migran Indonesia yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Migrant Care juga meminta pemerintah Indonesia lebih serius menangani kasus ancaman hukuman mati yang terus mengalami peningkatan dan harus rutin memberikan informasi kepada pihak keluarga korban mengenai perkembangan kasus korban yang menghadapi ancaman hukuman mati di luar negeri.
Ke-19 TKI yang menghadapi hukuman mati itu adalah Suhaidi bin Asnawi asal Desa/Kec. Kediri Kab. Lombok Barat NTB, Lili Ardi Sinaga, asal Dusun Temurong Pematang Siantar, Sumut, Hasanuddin Sinring asal Makassar, Noni Fitria asal Binjai Sumut, Nazaruddin bin Daud, dan Tarmidzi bin Yacob. Keenam TKI itu semuanya bekerja di Malaysia.
Selain itu, enam TKI lainnya yang bekerja di Malaysia juga terancam hukuman mati. Mereka adalah Armiadi bin Ismail, Bustaman bin Buchori, Abdul Jalil bin Abdul Hamid, Ruslan Dedeh, Nuraini binti Sadi, dan Izudan Kazuadi yang terancam hukuman gantung dan masih dalam proses persidangan.
Sementara lima TKI terancam hukuman mati di Arab Saudi. Mereka adalah Suwarni, Siti Zaenab asal Jawa Timur, Hafidh bin Kholil Sulam asal Jawa Timur, Eti Thoyib Anwar asal Jawa Barat, dan Nur Makin Sobri.
Sedangkan dua TKI lainnya yang juga terancam hukuman mati adalah Barokah, bekerja di Singapura dan Darman Agustiri yang bekerja di Mesir. (dtc)